Jakarta, mu4.co.id – Tenggat waktu pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM yang awalnya ditetapkan hingga 18 Oktober 2024, kini diperpanjang hingga Oktober 2026.
Deputi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mamat S. Burhanuddin, menjelaskan bahwa penerapan sertifikasi dilakukan bertahap dan UMKM diberi kelonggaran hingga 2026 agar dapat sepenuhnya mematuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Untuk jangka waktu 2 tahun ini sampai 2026, kita sedang mengejar target itu agar 2 tahun yang akan datang, UMKM sudah siap,” ujar Mamat dikutip dari detik finance, Senin (21/7).
BPJPH menargetkan penerbitan 3,5 juta sertifikat halal untuk UMKM pada 2025. Sejak 2019 hingga 30 Juni 2025, telah diterbitkan 2.348.061 sertifikat halal yang mencakup 6,56 juta produk. Sebagian besar sertifikat (97,2%) diperoleh melalui skema self declare, dan sisanya 2,8% melalui skema reguler.
Baca Juga: Menag Sebut Alasan Ditundanya Wajib Sertifikasi Halal Produk UMKM
Berdasarkan skala usaha, pada triwulan II 2025, sebagian besar sertifikat halal diterbitkan untuk pelaku usaha mikro, yakni sebanyak 607.326 atau 92,79% dari total. Sementara itu, usaha kecil mendapat 24.013 sertifikat (3,67%), usaha menengah 11.125 (1,70%), dan usaha besar 12.054 (1,84%).
“Untuk sampai bulan Juni memang seperti ini. Bahwa sertifikat halal di bulan pertama dan kedua ada kenaikan. Kenapa ada kenaikan? Karena di situ kami memberikan layanan gratis kepada UMKM. Kita memberikan kuota ada 1 juta untuk layanan UMKM. Nah, ini sudah terserap sekian 654 ribu,” jelasnya.
Mamat menegaskan bahwa penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH mengikuti standar dan melalui proses pemeriksaan. Ia menyebut BPJPH telah berupaya maksimal melayani, khususnya untuk UMKM.
Bekerja sama dengan Kementerian UMKM, BPJPH fokus memberikan layanan yang efisien, efektif, dan terjangkau. Ia berharap pada 2026, tidak ada lagi relaksasi kewajiban sertifikasi halal.
(Detik finance)