Banjarmasin, mu4.co.id – Zakat fitri merupakan ibadah yang wajib untuk setiap muslim, sebagai sarana untuk membantu kaum fakir dan miskin agar dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.
Kewajiban zakat fitri sendiri ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar berikut ini:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar r.a., ia berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri satu ṣā’ dari kurma atau satu ṣā’ dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat (‘Id).” (HR. al-Bukhārī).
Tujuan sosial zakat fitri juga dijelaskan dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya: “Dari Ibnu ‘Abbas r.a., ia berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat (‘Id), maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abū Dāwud, Ibnu Mājah, dan al-Ḥākim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa zakat fitri bertujuan untuk memberi makan kepada orang miskin. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik dan secara terorganisir sangat penting agar tujuan ini benar-benar tercapai, seperti melalui lembaga zakat yang kredibel.
Melalui lembaga zakat yang terpercaya, distribusi zakat dapat dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan yang nyata di masyarakat, sehingga bantuan tidak menumpuk pada satu kelompok saja, tetapi menjangkau lebih banyak mustahik, sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Di Indonesia, salah satu lembaga zakat yang dikenal luas adalah LazisMu, sebuah lembaga yang memiliki sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta memiliki jaringan distribusi yang luas hingga ke berbagai daerah. Melalui lembaga seperti ini, para muzaki tidak hanya menunaikan kewajiban ibadahnya, tetapi juga turut mendukung program pemberdayaan umat yang lebih berkelanjutan.
Masyarakat yang ingin menunaikan zakat, infak, dan sedekah dapat menyalurkannya melalui Kantor Layanan Lazismu Al-Jihad. Layanan Jemput ZIS juga tersedia untuk memudahkan para muzaki.
Salurkan melalui rekening:
- Zakat: 770 8080 898 (BSI) a.n. Lazismu Al Jihad
- Infak dan Sedekah: 770 7070 719 (BSI) a.n. Lazismu Al Jihad
Konfirmasi: wa.me/(+62)8115074123
Semoga zakat yang ditunaikan menjadi penyempurna ibadah dan membawa keberkahan bagi kita semua. Berikut tabel nilai Zakat Fitri dalam bentuk uang untuk memudahkan penunaian zakat tahun ini.
















