Media Utama Terpercaya

10 April 2026, 23:18
Search

Sempat Tidak Berlakukan WFH, Kini Pemprov Kalsel Terapkan WFH Setiap Jum’at!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemprov Kalsel terapkan WFH setiap Jum'at
Pemprov Kalsel terapkan WFH setiap Jum'atl. [Foto: AI/mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) mulai mengubah pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem yang lebih fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.

Melalui aturan tersebut, ASN kini menjalankan kombinasi kerja antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus WFH, pegawai diberikan kesempatan bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, yakni setiap Jum’at.

“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja, yaitu work from office dan work from home,” dikutip dari SE tersebut, Jum’at (10/4).

Meski begitu, penerapan kebijakan ini tidak berlaku merata. Unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas layanan. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan target kinerja tetap tercapai dan tidak ada penurunan pelayanan.

Baca juga: Kemendagri Respon Sikap Kalsel, WFH ASN Tetap Wajib Berlaku!

Selain itu, sejumlah posisi dan sektor strategis juga dikecualikan dari WFH. Pejabat pimpinan tinggi serta unit yang menangani bidang kebencanaan, kesehatan, pendidikan, ketertiban umum, dan administrasi kependudukan tetap harus menjalankan tugas dari kantor.

Kebijakan ini juga menekankan aspek efisiensi penggunaan sumber daya. ASN diminta memaksimalkan pencahayaan alami di ruang kerja, serta hanya menyalakan lampu dan pendingin ruangan di area yang digunakan. Perangkat elektronik seperti komputer diwajibkan dimatikan dan dicabut dari sumber listrik setelah jam kerja.

Tidak hanya itu, pegawai juga diimbau lebih bijak dalam penggunaan air dan bahan bakar, serta didorong memanfaatkan transportasi bersama guna menekan konsumsi energi dan emisi.

“Ruang kerja memaksimalkan pencahayaan alami… lampu dan AC hanya dinyalakan di area yang benar-benar digunakan serta komputer dan peralatan elektronik lainnya wajib dimatikan dan dicabut dari stop kontak setelah jam kerja berakhir,” tertulis dalam edaran tersebut.

Baca juga: Pemprov Kalsel Tidak Terapkan Kebijakan WFH. Ini Alasannya!

Pemprov Kalsel menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan sistem kerja fleksibel ini benar-benar berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 (dua) bulan,” tulisnya.

Dengan penerapan ini, pemerintah daerah berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan tetap berorientasi pada kinerja, sejalan dengan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

(Media Center Provinsi Kalimantan Selatan)

Surat Edaran Sekda Provinsi Kalsel tentang WFH. [Foto: Media Center Provinsi Kalimantan Selatan]
[post-views]
Selaras