Jakarta, mu4.co.id – Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah membatalkan rencana untuk mengusir dan menggusur paksa warga di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, mengakui bahwa pihaknya sebelumnya mengirimkan surat kepada warga.
Surat tertanggal 4 Maret tersebut dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024, membahas Undangan arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Surat tersebut menetapkan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur.
“Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi. Dalam bulan puasa berapa hari? Satu bulan, enggak ada apa-apa. Kalaupun ada, kita akan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Alimuddin dikutip dari Kompas.com, Ahad (17/3).
Ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat adat akan dilindungi di Ibu Kota Nusantara tersebut, dan tidak akan ada penggusuran yang tidak adil dalam proses pembangunannya.
Baca Juga: Ratusan Rumah Warga Terancam Digusur Untuk IKN, KMS Kaltim Beri Tindakan!
“Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada kesemena-menaan,” tegasnya.
Meskipun demikian, ketika ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan. Pemerintah akan mengikuti tata cara pembebasan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023. Jika pembebasan lahan tetap diperlukan, beberapa opsi akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (pemukiman kembali), kepemilikan saham, dan opsi lainnya.
“Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara,” tuturnya.
Di sisi lain, Otorita akan melakukan sosialisasi mengenai rencana pembangunan, termasuk masalah pembebasan lahan, kepada masyarakat setempat. Sosialisasi ini akan dilakukan secara menyeluruh dengan mengidentifikasi secara spesifik nama dan alamat masing-masing individu atau rumah tangga yang terkena dampaknya.
“Jadi intinya tidak ada kesemena-menaan dalam proses pengadaan tanah. Ini masih akan ada sosialisasi yang mendalam, by name by address kita lakukan. Walaupun kita sudah sosialisasi, Pak Deputi bersama saya juga sudah sosialisasi Mei 2023. Tapi ini kan harus sosialisasi lagi,” ucapnya.
Sumber: Kompas.com