Media Utama Terpercaya

4 Maret 2026, 16:36
Search

Sempat Disebut Cair Awal Ramadan, THR ASN 2026 Baru Diumumkan, Kapan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
THR ASN 2026 Baru Diumumkan
THR ASN 2026 Baru Diumumkan [Foto: setneg.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M, sebagai upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (03/03/2026).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa THR para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan diharapkan sudah mulai dilakukan di awal pekan Ramadan.

“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” kata Purbaya, Rabu (18/02/2026).

Baca juga: THR ASN 2026 Cair Awal Ramadan? Ini Kata Menteri Keuangan!

Diketahui, Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Jumlah ini meningkat sekitar 10% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.

Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

Adapun Komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dicairkan pada Juni.

Besaran THR PNS 2026 berbeda-beda untuk setiap pegawai. Nominal yang diterima ditentukan oleh golongan dan masa kerja, jabatan yang diemban, serta apakah ASN tersebut bekerja di instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Perbedaan komponen gaji dan tunjangan di tiap instansi membuat total THR yang diterima tidak sama.

(setneg.go.id, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras