Banyumas, mu4.co.id – Kepala Desa Rempoah, Sugeng Pujiharto, mencabut larangan penggunaan Lapangan Akrab Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, untuk salat Idul Fitri 1446 Hijriyah oleh warga Muhammadiyah.
Sebelumnya, ia sempat mengeluarkan surat penolakan penggunaannya yang ditandatangani oleh Kepala Desa Rempoah, Ketua BPD Rempoah, perangkat desa Rempoah dan 11 takmir masjid yang ada di Desa Rempoah dengan alasan masjid di desa tersebut masih mampu menampung jemaah, dan larangan tersebut diungkap demi menjaga kondusifitas.
Setelah musyawarah, Sugeng akhirnya mengeluarkan surat izin pada Sabtu (29/3), yang memungkinkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Baturraden menggelar salat Id di Lapangan Akrab Desa Rempoah.
Baca Juga: Apakah Ada Dalil Tentang Pelaksanaan Salat Ied di Lapangan?
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkompincam Baturraden, Pemerintah Desa Rempoah, ketua dan anggota MWC NU Baturraden, ketua dan anggota Ranting NU Desa Rempoah, dengan ini kami mohon maaf atas jawaban surat kami pertama dan kami cabut surat tersebut,” ungkap Sugeng dikutip dari Republika, Ahad (30/3).
Setelah surat penolakan penggunaan Lapangan Akrab viral di media sosial, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Baturraden menggelar rapat koordinasi pada Sabtu malam pukul 22.00 WIB. Bupati Banyumas meminta agar masalah ini segera diselesaikan untuk mencegah dampak yang lebih luas.
Sebelumnya, saat Kades Sugeng menolak izin, Camat Baturraden menawarkan alternatif yaitu pelaksanaan salat Id di halaman kantor kecamatan. Namun, kekhawatiran dari beberapa pihak mendorong Sugeng mencabut larangan, akhirnya mengizinkan warga Muhammadiyah salat Id di Lapangan Akrab.
(Republika, News 11 Paper)