Jakarta, mu4.co.id – Seluruh guru di Indonesia diharuskan segera memenuhi standar kualifikasi akademik yang ditetapkan yakni minimal berijazah S-1 atau D-IV, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Upaya percepatan penyesuaian kualifikasi akademik bagi guru tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana dituangkan melalui Surat Nomor 0444/B.B1/HK.04/01/2025 yang belum lama ini diterbitkan.
Dalam surat tersebut, Ditjen GTKPG mengimbau kepada para guru berikut ini untuk segera lakukan penyesuaian kualifikasi akademik:
- Guru dalam Jabatan (JF Guru) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas sebagai guru,
- Telah memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV yang datanya tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI),
- Memiliki sertifikat pendidik,
- Namun dalam sistem SIASN BKN, masih tercatat belum memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
Baca juga: Disdik Banjarmasin Kukuhkan Guru Penggerak Angkatan 11, Total Mencapai 383 Guru!
Verifikasi dan validasi data kualifikasi akademik bukan hanya untuk memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan guru di masa mendatang.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan bagi guru yang masuk dalam kriteria di atas:
- Verifikasi dan validasi (verval) kualifikasi akademik melalui Info GTK,
- Pastikan data di DAPODIK dan PDDIKTI sudah sinkron,
- Koordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan terkait jika ditemukan ketidaksesuaian,
- Melengkapi dokumen pendukung bila diperlukan untuk proses verval,
- Pantau pengumuman resmi dari Ditjen GTKPG dan BKN untuk informasi lanjutan.
(melintas.id)