Jakarta, mu4.co.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan penundaan jadwal seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024. Informasi ini tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 11 April 2025.
Dilansir dari ASN Institute pada Rabu (23/4), seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 yang awalnya dijadwalkan mulai 17 April 2025, diundur menjadi 22 April 2025.
Penyesuaian ini dilakukan BKN demi memastikan kesiapan teknis dan administratif di seluruh lokasi ujian. BKN juga menegaskan pentingnya finalisasi data peserta oleh instansi melalui sistem SSCASN sebelum peserta bisa mengunduh kartu ujian.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Bakal Lantik CPNS dan CPPPK Bulan Ini. Catat Tanggal dan Ketentuannya!
Untuk mendukung kelancaran seleksi kompetensi PPPK, BKN menetapkan pembagian sesi ujian harian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Peserta wajib memperhatikan jadwal sesi masing-masing yang tercantum di Kartu Peserta Ujian, antara lain:
1. Hari Senin s.d. Kamis, Sabtu, dan Minggu (3 Sesi per Hari):
- Sesi 1:
- 06.30 – 08.00 WIB: Registrasi Peserta, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Peserta Masuk Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian.
- 08.00 – 10.10 WIB: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Durasi 130 Menit).
- Sesi 2:
- 09.30 – 11.00 WIB: Registrasi Peserta, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Peserta Masuk Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian.
- 11.00 – 13.10 WIB: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Durasi 130 Menit).
- Sesi 3:
- 12.30 – 14.00 WIB: Registrasi Peserta, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Peserta Masuk Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian.
- 14.00 – 16.10 WIB: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Durasi 130 Menit).
2. Hari Jumat (2 Sesi per Hari):
- Sesi 1:
- 06.30 – 08.00 WIB: Registrasi Peserta, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Peserta Masuk Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian.
- 08.00 – 10.10 WIB: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Durasi 130 Menit).
- Sesi 2:
- 13.00 – 14.30 WIB: Registrasi Peserta, Pemberian PIN, Penitipan Barang, Body Checking, Peserta Masuk Ruang Tunggu Steril, Perpindahan ke Ruang Ujian.
- 14.30 – 16.40 WIB: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (Durasi 130 Menit).
Saat hari H pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap 2, peserta wajib membawa dua dokumen penting:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku.
- Kartu Peserta Ujian asli yang telah dicetak.
Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, BKN mengarahkan setiap instansi penyelenggara untuk menjalin koordinasi yang intensif berdasarkan lokasi ujian masing-masing.
- Instansi Pusat yang ujiannya di BKN Pusat berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
- Instansi Pusat yang ujiannya di Kanreg atau UPT BKN berkoordinasi dengan kepala unit terkait.
- Instansi Daerah yang melaksanakan ujian mandiri berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN di wilayahnya.
Pastikan peserta selalu memantau informasi terbaru melalui laman resmi BKN di https://www.bkn.go.id dan portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Segera lakukan pengunduhan dan pencetakan Kartu Peserta Ujian saat sudah tersedia, periksa dengan cermat jadwal serta lokasi ujian, dan siapkan dokumen yang diwajibkan.
(ASN Institute)