Media Berkemajuan

18 Oktober 2024, 10:52

Selasa 26 Desember Libur Cuti Bersama Atau Tidak?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Kalender [Foto: istockphoto.com]

Jakarta, mu4.co.id – Banyak yang bertanya-tanya apakah tanggal 26 Desember 2023 ini merupakan hari libur cuti bersama ataukah tidak?

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito memastikan hari Selasa, 26 Desember 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal 2023.
“Benar. Tanggal 26 Desember cuti bersama,” kata Warsito, Jumat (8/12).

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Sementara Hari Raya Natal jatuh pada Hari Senin (25/12). Kemudian pada Sabtu-Ahad, 23 dan 24 Desember 2023 merupakan hari libur akhir pekan.

Artinya, ada hari libur panjang selama empat hari sejak Sabtu sampai Selasa pada 23-26 Desember 2023.

Libur panjang selama empat hari sejak Sabtu sampai Selasa pada 23-26 Desember 2023 [Foto: 7calendar.com, edit: mu4.co.id]

Dilansir dari cnnindonesia, kesepakatan tentang cuti bersama Hari Natal 26 Desember 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri–Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi– Nomor 624 Tahun 2023 Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Cuti bersama tahun 2023, 26 Desember, Selasa, Hari Raya Natal,” demikian salah satu isi dari SKB tiga menteri tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tambah Hari Cuti Bersama Idulfitri, Berapa Lama?

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy sempat mengatakan pemerintah memberikan satu hari cuti bersama untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama.

“Karena semua libur agama itu diberi tambahan cuti bersama. Kita putuskan biar semua agama dapat,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 11 Oktober 2022 lalu.

Pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur sepanjang 2023 dalam SKB 3 Menteri tersebut. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan 11 hari ditetapkan sebagai cuti bersama.

[post-views]
Selaras