Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 00:49
Search

Selama Masa Tanggap Bencana, Pemerintah Beri Keringanan Pengisian BBM Subsidi Tanpa Barcode di Wilayah yang Terkena Dampak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pertamina pastikan kebutuhan BBM di wilayah bencana Sumatra sesuai arahan pemerintah
Pertamina pastikan kebutuhan BBM di wilayah bencana Sumatra sesuai arahan pemerintah. [Foto: mu4.co.id]

Sumatra, mu4.co.id – Salah satu respon cepat pemerintah terhadap upaya pemulihan di wilayah terdampak bencana Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat adalah dengan memberikan keringanan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBH Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Sesuai arahan Presiden dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa prioritas penanganan di wilayah bencana adalah pemulihan ketersediaan listrik, BBM dan LPG,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas dilansir dari laman resmi bphmigas.go.id, Jum’at (5/12).

“BPH Migas memberikan keringanan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite untuk kendaraan dinas pemerintah dan pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite dapat dilakukan secara manual (tanpa menggunakan QR Code) di wilayah tanggap darurat pada kabupaten/kota di Provinsi Aceh selama masa tanggap darurat sejak 28 November 2025 sampai dengan 11 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Aceh,” tambahnya.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Meninjau Langsung Bencana di Sumatra. Ini Langkah yang Akan Diambil!

PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga selaku Badan Usaha Pelaksana Penugasan diminta memberikan keringan pembelian JBT Minyak Solar dsn JBKP Pertalite dilakukan tanpa menggunakan QR code dan memberikan prioritas pembelian JBT Minyak Solar untuk penanggulangan bencana, seperti mobilisasi alat berat, kendaraan operasional pemerintah, dan pelayanan darurat lainnya.

“Masa tanggap darurat di Sumatra Utara adalah sejak 27 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatra Utara dan masa tanggap darurat di Sumatra Barat sejak 25 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025 sesuai Keputusan Gubernur Sumatra Barat,” jelas Wahyudi.

Baca juga: Banjir Sumatra Tidak Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional, Begini Penjelasannya!

Pemerintah terus berupaya memulihkan pasokan dan distribusi BBM di wilayah bencana dan meminta PT Pertamina Niaga segera memenuhi kebutuhan JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite sesuai arahan.

Menanggapi permintaan pemerintah tersebut, PT Pertamina Niaga telah menjalankan skema alternatif dan emergency dalam mendistribusikan dan memenuhi kebutuhan BBM di wilayah terdampak bencana.

“Masyarakat diimbau dapat membeli BBM sesuai kebutuhan, agar kondisi pemenuhan energi, seperti BBM, di wilayah terdampak bencana berjalan dengan baik,” pesan Wahyudi.

(bphmigas.go.id)

[post-views]
Selaras