Jakarta, mu4.co.id – Setelah agresi militer Israel terhadap Palestina, gerakan boikot produk dan perusahaan yang terkait dengan Israel semakin kuat di Indonesia, terutama setelah Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 yang menyatakan dukungan terhadap Israel haram.
Kini, boikot juga mencakup produk dari Prancis, yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan hak umat Islam. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin, menyatakan bahwa Prancis telah mengabaikan hak-hak tersebut.
“Jadi, masyarakat Indonesia hendaknya juga memboikot produk atau perusahaan multinasional asal Prancis,” ucap Arif Fahrudin usai Forum Ukhuwah Islamiyah dalam keterangan tertulis, dikutip dari detik news, Selasa (6/8).
Seruan untuk memboikot produk Prancis muncul setelah beberapa isu Islamofobia di negara tersebut.
Baru-baru ini, Menteri Olahraga Prancis, Amelie Oudea-Castera, mengumumkan larangan penggunaan hijab oleh semua tim Prancis di Olimpiade saat ini, sesuai dengan prinsip sekularisme Prancis, atau laicite. Kebijakan ini kemudian mendapatkan kritik dari Kantor HAM PBB dan Komite Olimpiade Internasional (IOC).
Pada tahun 2012, atlet sepakbola wanita Prancis dilarang mengenakan jilbab saat bertanding, dan sejak 2004, perempuan juga dilarang memakai jilbab di sekolah. Meskipun demikian, Prancis masih memperbolehkan pemakaian simbol agama lain seperti bintang David dan tangan Fatima, serta memberlakukan larangan niqab di tempat umum sejak 2010.
Selain itu, Prancis terkenal dengan sikap keras dan cenderung Islamofobia terhadap warga Muslim, termasuk membiarkan karikatur yang mengejek Nabi Muhammad sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Karena itu, Arif menegaskan bahwa kebijakan selektif ini, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, mendorong boikot terhadap perusahaan-perusahaan multinasional Prancis yang beroperasi dan memperoleh keuntungan besar dari sekitar 270 juta rakyat Indonesia.
Baca Juga: Liga Arab Kompak Boikot Perusahaan Pro-Israel Hingga Kampus-kampus!
“Pelarangan-pelarangan seperti itu kan mengurangi hak asasi manusia yang sangat mendasar dan itu tidak boleh dilakukan. Maka dari itu, kalau sampai ada perusahaan yang jelas-jelas berasal dari kawasan atau negara manapun yang terlihat jelas melakukan pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran hak dasar beragama, kita harus bersikap,” ucap Arif.
Menurutnya masyarakat Indonesia dapat menggunakan produk-produk alternatif lainnya yang bukan berasal dari negara Islamofobia.
“Kenapa kita harus menjadi maklum kepada perusahaan yang berasal di negara yang Islamofobia? PBB sendiri sudah jelas, tegas, untuk melarang Islamofobia kan?” tutur Arif.
(detik news)