Media Utama Terpercaya

8 Desember 2025, 03:19
Search

Sejak 1967 Silam, Akhirnya Majelis Umum PPB Serukan Akhiri Pendudukan Israel Terhadap Palestina

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Majelis Umum PBB
Majelis Umum PBB. [Foto: ilmupengetahuanumum.com]

New York, mu4.co.id – Sejumlah negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi tentang penyelesaian damai masalah Palestina yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Selasa (2/12/2025) waktu setempat.

Resolusi yang menyerukan berakhirnya pendudukan Israel terhadap Palestina itu disetujui setelah mendapatkan 151 suara dukungan, 11 suara yang menantang, dan 11 suara lainnya memilih abstain. Draf resolusi tersebut disusun oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina.

Isi resolusi tersebut menuntut Israel untuk menghentikan pembangunan pemukiman di Tepi Barat dan mematuhi hukum internasional. Tanggung jawab PBB atas masalah Palestina juga ditegaskan kembali dalam resolusi tersebut  untuk diakhirinya masa pendudukan sejak 1967 lalu dan menegakkan solusi dua negara.

Baca juga: PBB Tetapkan Hari Solidaritas Bersama Rakyat Palestina, HNW Apresiasi dan Berharap Ada Aksi Nyata!

Mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Jerman sekaligus Presiden Majelis Umum PBB saat ini, Annalena Baerbock menyerukan tindakan yang lebih besar untuk menegakkan hak-hak rakyat Palestina dan solusi dua negara dengan Israel.

“Selama 78 tahun, rakyat Palestina telah kehilangan hak-hak asasi mereka yang tak terelakkan khususnya, hak mereka untuk menentukan nasib sendiri. Sekarang, sudah saatnya kita mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung puluhan tahun ini,” ucapnya saat berbicara dalam rapat pleno Majelis Umum PBB, dilansir dari detiknews, Sabtu (6/12).

Resolusi tersebut juga mendesak dimulainya kembali negosiasi yang menyerukan negara-negara agar tidak mengakui perubahan perbatasan dan meningkatkan bantuan untuk Palestina di tengah krisis kemanusiaan yang parah.

Baca juga: 4 dari 5 Pemegang Hak Veto DK PBB Kini Akui Negara Palestina, Apa Saja?

“Semua yang telah terjadi dalam dua tahun terakhir telah menggarisbawahi apa yang telah kita ketahui selama beberapa dekade. Konflik Israel-Palestina tidak dapat diselesaikan melalui pendudukan ilegal, aneksasi de-jure atau de-facto, pemindahan paksa, teror berulang, atau perang permanen,” ujar Annalena.

“Rakyat Israel dan Palestina hanya akan hidup dalam perdamaian, keamanan, dan martabat yang langgeng ketika mereka hidup berdampingan di dua negara berdaulat dan merdeka, dengan perbatasan yang diakui bersama dan integrasi regional yang utuh,” sambungnya.

(detiknews)

[post-views]
Selaras