Media Berkemajuan

13 Maret 2025, 00:08
Search

Sebanyak 27 Peserta Batal Lulus Administrasi Seleksi PPPK Pemprov Kalsel 2024, Apa Sebabnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pembatalan kelulusan PPPK Pemprov Kalsel
Sebanyak 27 Peserta Batal Lulus Administrasi Seleksi PPPK Pemprov Kalsel 2024 [Foto: Tangkapan Layar Surat Pembatalan Kelulusan Administrasi Peserta PPPK Tahap II Pemprov Kalsel 2024]

Banjarbaru, mu4.co.id – Sebanyak 27 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) Tahun 2024 batal lulus seleksi administrasi.

Keputusan tersebut diambil usai verifikasi ulang dokumen menemukan peserta yang tidak memenuhi syarat masa kerja minimal sebagai Non-ASN, yaitu kurang dari dua tahun secara terus menerus di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Alasan Pembatalan Kelulusan Administrasi adalah Masa Kerja sebagai Non-ASN kurang dari 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Pemprov Kalsel,” tulis dalam surat yang ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Kalsel, M Syarifuddin.

Baca juga: Pegawai Honorer Pemprov Kalsel Tak Akan Putus Kontrak Meski Di Tengah Efesiensi, Namun…

Peserta yang terdampak keputusan ini sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id pada 19-21 Februari 2025. Namun, sanggahan tersebut tidak dapat digunakan untuk mengunggah ulang atau memperbaiki dokumen yang telah dikirim sebelumnya.

Tim Seleksi Penerimaan CASN Pemprov Kalsel memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak sanggahan berdasarkan validitas kesalahan. Jika kesalahan berasal dari panitia, maka sanggahan dapat diterima. Namun, jika berasal dari peserta, maka sanggahan ditolak.

Pemerintah juga mengingatkan setiap janji kelulusan oleh pihak manapun merupakan penipuan dan di luar tanggung jawab Tim Seleksi. Jika ditemukan peserta yang memberikan data tidak benar selama proses seleksi atau setelah diangkat sebagai PPPK, maka kelulusannya akan dibatalkan serta berpotensi diproses secara hukum.

(banjarmasinpost.co.id)

[post-views]
Selaras