Media Utama Terpercaya

9 September 2025, 23:13
Search

Saudi Terapkan Aturan Baru Terkait Perilaku di Tempat Umum. Buang Sampah, Meludah, Corat-Coret Sembarangan dan Video Tanpa Izin Didenda Segini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Aturan baru di Saudi
Saudi terapkan aturan baru terkait perilaku di tempat umum [Foto: AI/ mu4.co.id]

Arab Saudi, mu4.co.id – Arab Saudi kembali mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang prilaku dan sikap di tempat umum. Beberapa perilaku yang kadang menjadi kebiasaan sebagian orang dan seringkali tidak disadari dilakukan di tempat umum, sekarang dilarang keras dilakukan di Saudi.

Dalam aturan baru tersebut diterangkan ada 2 jenis sanksi yaitu denda bagi kesalahan yang baru pertama kali dilakukan dan denda bagi pelaku kesalahan yang diulangi.

Diantaranya yaitu apabila kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan, bisa dikenakan sanksi denda mulai dari 500 riyal (Rp2,2 juta. Kurs 1 riyal = Rp4.400) bagi kesalahan yang baru pertama kali dilakukan hingga 1.000 riyal (Rp4,4 juta) untuk yang mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Penyelenggaraan Haji 2025, Simak Selengkapnya!

Selain itu, ada pula aturan larangan duduk di kursi yang seharusnya diperuntukkan khusus lansia atau disabilitas, maka ancaman dendanya mulai 200 riyal (Rp880 ribu) bagi yang baru pertama kali dilakukan hingga 400 riyal (Rp1,7 juta) untuk yang mengulangi kesalahannya.

Tidak itu saja, memakai baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) bisa dikenakan denda mulai dari 500 hingga 1.000 riyal.

Ada pula aturan yang melarang menggambar/ mencoret fasilitas publik tanpa izin. Bila dilanggar siap-siap kena denda mulai dari 100 hingga 200 riyal (Rp440 ribu-Rp880 ribu).

Baca juga: Saudi Berlakukan 7 Aturan Terbaru yang Wajib Dipatuhi Penyedia Jasa/ Travel Haji dan Umrah 2025, Apa Saja?

Dan kebiasan jelek yang biasa dilakukan yaitu menyerobot antrean, bakal dikenakan denda mulai dari 50 hingga 100 riyal (Rp220 ribu-Rp440 ribu).

Dilansir dari Himpuh, Selasa (2/9), aturan ini diumumkan otoritas pengawas kerajaan dan berlaku untuk warga lokal maupun turis. Tujuannya, menjaga ketertiban sosial sekaligus melestarikan nilai budaya di tengah modernisasi lewat program Vision 2030.

Pengawasan dilakukan oleh petugas khusus kesopanan publik di seluruh kota. Pelanggaran akan langsung dikenai denda di tempat, tanpa kompromi.

Kebijakan ini disebut bagian dari upaya menyeimbangkan keterbukaan modernisasi dengan identitas budaya Islam yang tetap dijaga ketat di kerajaan tersebut.

Daftar Lengkap Pelanggaran & Dendanya

– Perilaku seksual tak senonoh → 3.000 riyal (Rp12,7 juta), ulangi bisa 6.000 riyal (Rp25,4 juta).

– Musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal.

– Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal.

– Buang sampah sembarangan atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal.

– Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → 200–400 riyal.

– Memanjat atau melewati pagar akses umum → 500–1.000 riyal.

– Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di ruang publik) → 100–200 riyal.

– Baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) → 500–1.000 riyal.

– Menggambar/mencoret fasilitas publik tanpa izin → 100–200 riyal.

– Menyebar selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal.

– Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → 100–200 riyal.

– Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal.

– Menyerobot antrean → 50–100 riyal.

– Mengambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan, kriminalitas, atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, plus konten wajib dihapus.

Foto: theislamicinformation
[post-views]
Selaras