Banjarmasin, mu4.co.id – Petugas Satpol PP Banjarmasin melaksanakan tindakan eksekusi pembongkaran bangunan dan lapak dagangan warga di Jalan Pasar Lama Laut, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin pada Senin (27/5) pagi setelah sebelumnya memberikan surat peringatan ketiga kalinya pada Rabu (22/5) kepada para pedagang.
Surat peringatan tersebut meminta para pedagang dan warga di Jalan Pasar Lama Laut untuk membongkar sendiri lapak bangunan yang melampaui batas yang telah ditetapkan, yakni 50 cm dari badan jalan.
Petugas gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, dibantu oleh personel kepolisian setempat, melaksanakan proses eksekusi dengan membongkar kanopi atau atap bangunan warga yang melebar ke jalan.
Baca Juga: Ruas Jalan Pasar Lama Laut Dinormalisasi, Bagaimana Nasib Pedagang?
Petugas gabungan dari Satpol PP Banjarmasin dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, dibantu oleh personel kepolisian setempat, melaksanakan proses eksekusi dengan membongkar kanopi atau atap bangunan warga yang melebar ke jalan.
Pembongkaran lapak pedagang dimulai dari simpang jembatan Pasar Lama di Jalan Pasar Lama Laut, secara bertahap bergeser hingga ke ujung pasar. Mereka menggunakan alat seadanya seperti linggis, mesin gerinda untuk memotong seng, dan gergaji mesin untuk memotong kayu jati.
Kepala Satpol PP Banjarmasin Muzaiyin, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo, tampak hadir di lokasi saat eksekusi dilakukan.

Salimah, seorang pedagang sayur di Pasar Lama, menjadi salah satu pedagang yang terdampak normalisasi Jalan Pasar Lama Laut. Lapak dagangnya yang sebelumnya mencapai jalan kini telah dipindahkan mundur sejauh 50 centimeter dari badan jalan. Atap yang melewati batas tanda putih juga dipotong oleh petugas Satpol PP.
Salimah, yang telah berjualan sejak tahun 1990-an, mengaku tidak keberatan dengan perubahan tersebut. Yang penting baginya adalah masih dapat berjualan di kawasan Pasar Lama, karena itu merupakan usaha satu-satunya.
“Rela saja, asal masih bisa berjualan,” ucap Salimah dikutip dari Kanal Kalimantan, Selasa (28/5).
Penataan ulang lapak pedagang di Pasar Lama dilakukan untuk mengembalikan fungsi asli Jalan Pasar Lama Laut yang selama ini digunakan oleh warga untuk berjualan.
Baca Juga: Siap-siap, Pemko Banjarmasin Bakal Layangkan SP3 Kepada Pedagang di Jalan Pasar Lama!
“Ini gasan kebaikan kita jua barataan, karena aslinya fungsi itu adalah fungsi jalan, selama ini masyarakat dan para pedagang mengakat jalan, mengambil jalan yang sangat vital untuk berjualan,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Ibnu Sina berharap agar Jalan Pasar Lama Laut dapat kembali berfungsi seperti semula sebagai jalur lalu lintas yang menghubungkan Jalan Sulawesi dan Sungai Jingah. Ini juga diharapkan dapat membantu mengatasi kemacetan yang sering terjadi di perempatan Pasar Lama.
“Karena Jalan Sulawesi itu perempatan lampu merah, kadang-kadang terjadi kemacetan karena akses jalan yang sempit,” ungkapnya.
Sumber: Kanal Kalimantan