Maluku Utara, mu4.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Maluku Utara berhasil menggagalkan dan menangkap warga negara asal China berinisial MY yang berupaya menyeludupkan bahan mineral ilegal.
Satgas tersebut merupakan gabungan sejumlah institusi, meliputi TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, Badan Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, BMKG, AirNav Indonesia, serta Avsec.
Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang menyebut MY ditangkap saat menggunakan penerbangan PK-SJE rute Weda Bay (WDB)–Manado (MDC).
“Saat ini pelaku dalam proses (pemeriksaan) lebih lanjut oleh Aparat terkait, serta bahan mineral yang coba diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Instansi terkait,” ujarnya, Jumat (05/12/2025).
Berkaitan dengan hal tersebut, Febriel menjelaskan Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan, namun hasil evaluasi menunjukkan bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir di fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang maupun barang.
Baca juga: BNN Tangkap Dewi Astutik, Dalang Penyelundupan Dua Ton Sabu Senilai 5 Triliun!
Berkaitan dengan hal itu, Febriel pun menilai penempatan Satgas Terpadu merupakan langkah strategis memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki mobilitas tinggi, baik untuk akses tenaga kerja asing maupun distribusi logistik industri. Ia menegaskan, keberhasilan penggagalan penyelundupan MY menunjukkan pentingnya keberadaan perangkat negara dalam tata kelola bandara khusus.
“Serta membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah kegiatan ilegal lainnya,” katanya.
Sementara itu, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) membantah kabar soal penyelundupan nikel ilegal di Bandara Khusus IWIP, Maluku Utara. Perusahaan menegaskan material yang diamankan petugas merupakan sampel alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant.
“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah,” tulis IWIP dalam keterangan resminya, Sabtu (06/12/2025).
Sampel alumina itu disebut sudah memiliki izin administratif dan rencananya dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium. Namun pengiriman dihentikan sementara karena dokumen pendukung belum lengkap saat pemeriksaan berlangsung. Prosedur Bandara Khusus IWIP mewajibkan penahanan sementara untuk setiap material yang memerlukan penanganan khusus jika dokumen belum divalidasi.
(kompas.com)












