Banjar, mu4.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut sanksi administratif untuk Kabupaten Banjar terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana setelah pemerintah daerah dinilai serius melakukan perbaikan menyeluruh.
Staf Ahli KLH, Hanifah Dwi Nirwana, menyatakan seluruh temuan sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan baik.
“Semua sudah diperbaiki, sehingga sanksi untuk Kabupaten Banjar resmi dicabut,” ungkap Hanifah dikutip dari RRI, Ahad (12/4).
Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan berbagai langkah perbaikan, seperti menutup timbunan sampah lama dengan metode capping landfill, meningkatkan kualitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta membenahi akses dan kelengkapan dokumen pengelolaan.
Sementara itu, Kota Banjarmasin masih belum bebas sanksi dari KLH karena sejumlah syarat belum terpenuhi, antara lain finalisasi dokumen, optimalisasi IPAL, dan pengendalian limpasan air lindi agar tidak mencemari lingkungan.
Hanifah menegaskan penilaian KLH kini tidak hanya melihat tampilan fisik, tetapi menitikberatkan pada kinerja sistem pengelolaan secara menyeluruh.
KLH mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap konsisten mengelola sampah, terutama selama masa transisi pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
Sebelumnya, TPA Cahaya Kencana ditutup sementara tahun 2025 karena mendapat sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup akibat pengelolaan sampah yang belum memenuhi standar.
(RRI)
![Ruang Terbuka Hijau [RTH] modern di kawasan bekas kantor Disnakertrans Palangka Raya](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260412_211712-300x175.jpg)











