Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin Kalimantan Selatan, mengakui bahwa banyak warga Banjarmasin yang suka membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
Untuk membuat efek jera, Pemkot akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Banjarmasin agar memberikan sanksi tegas kepada warga yang suka membuang sampah sembarangan.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan (13/9), “Sanksinya harus hukuman maksimal, yakni denda Rp500 ribu. Selama ini saya menyadari sanksi yang tidak tegas membuat masyarakat tidak mendapat efek jera,”
Baca juga: Kementerian PUPR Berkolaborasi Dengan Swedia, Ubah Sampah Jadi Energi!
Paling parah, setiap malam, banyak sampah yang menumpuk di satu ruas trotoar Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin. “Saban malam tumpukan ini selalu ada di atas trotoar,” tambahnya.
Dia pun meminta masyarakat agar sadar bahwa trotoar disediakan untuk para pejalan kaki dan bukan tempat sampah. Dirinya sedang mencari formula yang pas untuk melakukan penindakan. Misalnya, dengan memberdayakan masyarakat setempat untuk melakukan pengawasan.
Sumber: banjarmasinpost.co.id