Jakarta, mu4.co.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengklaim memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa untuk mencelakai orang lain, mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketentuan dalam Pasal 252 menetapkan ancaman pidana hingga 1,5 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta bagi pelaku yang menjanjikan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik maupun mental melalui praktik tersebut.
Penjelasan ayat (1) menegaskan aturan ini bertujuan mencegah aksi main hakim sendiri terhadap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan dianggap mampu mencelakai pihak lain.
“Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).” bunyi Pasal 252 ayat (1) KUHP, dikutip dari Kompas, Sabtu (10/1).
Sementara itu, Pasal 252 ayat (2) KUHP menyatakan, hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian.
“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3.”
(Kompas, Indopolitika, Hukum Online)












