Jakarta, mu4.co.id – Kini jemaah tidak perlu khawatir lagi ketika memutuskan untuk berangkat umrah secara mandiri.
Karena saat ini umrah secara mandiri dinyatakan legal dan dilindungi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Regulasi ini menegaskan bahwa umrah mandiri kini resmi diperbolehkan.
Setiap warga negara dapat mengatur perjalanannya sendiri tanpa harus melalui biro resmi, selama tetap memenuhi syarat administratif dan keselamatan yang diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).
UU ini juga mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang bisa memperkuat kemandirian umat. Selain memperbarui pasal-pasal lama, aturan ini membuka ruang baru bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan ibadah secara lebih mandiri dan terdaftar.
Baca juga: Sempat Larang Umrah Backpacker, Kini Kemenag Permudah Pelaksanaan Umrah!
Persyaratan Resmi Umrah Mandiri
Pada Pasal 87A diatur dengan rinci persyaratan bagi siapa pun yang akan menjalankan umrah. Disebutkan bahwa setiap jemaah wajib:
- Beragama Islam.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Memiliki tiket pesawat menuju Arab Saudi dengan jadwal pergi dan pulang yang jelas.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang tercatat di Sistem Informasi Kementerian Agama.
Selain itu, bagi jemaah yang berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu biro perjalanan wisata yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah. Maka pemerintah menetapkan hak jemaah untuk mendapatkan bimbingan ibadah, layanan kesehatan, kepastian jadwal, dan hak untuk melapor jika ada kekurangan pelayanan.
Meskipun diperbolehkan umrah secara mandiri, negara tetap menjamin bahwa setiap jemaah, baik mandiri maupun lewat biro, terlindungi secara hukum. Kemenag akan mengawasi seluruh perjalanan melalui sistem digital nasional untuk memastikan keamanan, legalitas, dan kesesuaian syariat.
Baca juga: 13 Asosiasi Haji dan Umrah Tolak Legalisasi Umrah Mandiri, Sampaikan Ini ke PKS!
Dilansir dari Saudinesia, Rabu (22/10/2025), setiap jemaah juga mendapat hak untuk melapor langsung ke Menteri Agama bila terjadi pelanggaran pelayanan. Dengan sistem ini, negara memastikan perjalanan umrah berlangsung tertib, aman, dan transparan.
UU baru ini tidak hanya fokus pada ibadah, tetapi juga pada penguatan ekonomi umat. Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi umrah, termasuk optimalisasi asrama haji, transportasi, alat kesehatan, dan logistik agar terus beroperasi sepanjang tahun. Langkah ini membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai ekonomi umrah dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor keagamaan.
Dengan adanya UU ini, umat Islam kini dapat beribadah dengan fleksibilitas lebih tinggi tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keabsahan hukum. Umrah mandiri menjadi simbol kemandirian umat yang tetap dalam pengawasan negara. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa semua data keberangkatan, baik mandiri maupun reguler, tercatat dalam sistem resmi, sehingga perlindungan dan layanan tetap terjamin dari tanah air hingga kembali ke Indonesia.
Isi Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dibaca selengkapnya disini:












