Jakarta, mu4.co.id – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman Siti Nurbaya, pada 28–29 Januari 2026.
“Memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu di beberapa tempat, salah satunya rumah yang disebutkan tadi,” ungkap Syarief Sulaeman dikutip dari Serambi News, Ahad (1/2).
Menurut Syarief, penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Setidaknya enam lokasi digeledah di wilayah Jakarta dan Bogor.
Baca Juga: Dugaan Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Kantongi Identitas Pelaku
“Dalam penyidikan, kita bisa memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan penggeledahan. Setelah itu, baru kita jadwalkan pemeriksaan saksi terkait,” ucap Syarief.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari unsur swasta dan kementerian. Meski rumahnya digeledah, Siti Nurbaya belum diperiksa dan masih berstatus saksi.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan setelah menganalisis barang bukti yang disita. Syarief menegaskan, kasus ini berkaitan dengan tata kelola perkebunan dan industri sawit, bukan sektor pertambangan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung masih menelaah barang bukti sebelum memeriksa pihak-pihak terkait. Penggeledahan dan penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi di sektor kehutanan.
(Serambi News)













