Media Utama Terpercaya

10 Februari 2026, 20:56
Search

RS Tidak Boleh Menolak Pasien Meski BPJS Kesehatannya Dinonaktifkan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rumah sakit tidak boleh menolak pasien PBI JK meskipun nonaktif
Rumah sakit tidak boleh menolak pasien PBI JK meskipun nonaktif. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) statusnya nonaktif. Hal ini terjadi setelah beredarnya informasi sejumlah kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan bahkan termasuk pasian yang kronis seperti cuci darah.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan, kewajiban rumah sakit untuk tetap melayani pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan.

“Betul, itu kan, bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN. Boleh itu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) ya, peserta mandiri gitu, PPU (Pekerja Penerima Upah) yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI (Penerima Bantuan Iuran). Ini kan ketika tidak aktif, itu kan sebetulnya, tidak boleh menolak gitu ya,” ujarnya dilansir dari kumparan, Sabtu (7/2).

“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” tambahnya.

Terkait rumah sakit yang menolak maka akan diberi sanksi dan BPJS Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak dengan rumah sakit. Penolakan pelayanan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.

Baca juga: Mengapa BPJS PBI Dinonaktifkan dan Bagaimana Cara Mengaktifkannya Kembali? Berikut Penjelasannya!

“Iya, jadi kewenangan itu kan sebetulnya ada di aturan peraturan perundang-undangan ya. Kalau BPJS Kesehatan kan itu kontraktual ya. Karena di mana ketika peserta itu tidak dilayani dengan baik, itu kan ada klausul-klausul based on contract dengan rumah sakit gitu ya,” jelas Rizzky.

“Ada surat peringatan satu, dua, sampai dengan tiga gitu ya untuk nantinya bisa diberikan sanksi. Sampai dengan nanti ada bisa sampai dengan pemutusan hubungan kerja sama,” lanjutnya.

Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan berupaya memberikan solusi agar peserta penonaktifan PBI dapat segera aktif kembali dan melanjutkan program pengobatan. Ia menjelaskan bahwa peserta PBI nonaktif dapat mengurusnya ke Dinas Sosial dan bisa dibantu melalui fasilitas kesehatan tempat peserta berobat yang menghubungkan ke Dinas Sosial.

“Nah dari Dinas Sosial nanti melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial. Di mana kan yang menentukan Kementerian Sosial. Diverifikasi, berhak atau tidaknya. Nah, dari, dari diri Kemensos yang ada di Pusdatin-nya Kemensos ya, itu bisa di-approve di Dinas Sosial, sehingga ketika memang sudah disetujui oleh Kemensos, ini pasti akan lapor ke BPJS Kesehatan dan kita segera,” ujarnya.

“Jadi pada saat itu juga kami bisa menerima gitu ya kalau misalnya memang sudah dikonfirmasi sesuai dengan alur, ya. Yaitu ke Dinas Sosial dulu, kemudian Dinas Sosial ke Kemensos, Kemensos menyetujui, dan nanti kita segera aktivasi kalau memang itu memang disetujui oleh Kemensos. Karena SK ini milik SK Kemensos,” lanjutnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemensos Nonaktifkan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan!

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pentingnya pemberitahuan lebih awal sebelum peserta PBI dinonaktifkan misalnya satu bulan sebelumnya agar dapat menyiapkan alternatif kepesertaan.

Ia juga menegaskan pemberitahuan tersebut harusnya dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai pengelola data. Menurtnya, pengecekan berkala terkait status kepesertaan sejak dini juga sangat penting sehingga kalau tidak aktif, dapat mengurus reaktivasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan lanjutan.

“Kita harus juga dorong, yuk rakyat, masyarakat PBI, PBPU Daerah, datang setiap bulan paling tidak sekali dalam sebulan ke Puskesmas. Tensi aja. Kalau tensinya, layanannya diterima, masih aktif. Kalau enggak diterima, ya enggak aktif,” katanya.

“Kalau dia memang tahu tidak aktif pada saat dia belum butuh layanan kesehatan lebih lanjut, dia bisa ngurus. Yang terjadi kan sekarang yang menjadi masalah, dia sedang mau dirawat. Sakit, harus dapat layanan. Nah itu susah untuk mendapatkan reaktivasi sekarang gitu,” tambahnya.

(kumparan)

[post-views]
Selaras