Media Berkemajuan

8 September 2024, 10:08

Ribuan Mahasiswa Korban Penjualan Orang di Jerman Berhasil Diselamatkan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. [Foto: Antaranews]

Jakarta, mu4.co.id – Kantor Pusat Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengembalikan mahasiswa yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jerman. Total 1.407 korban TPPO yang terjebak dalam modus program magang di luar negeri telah berhasil dievakuasi.

“Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari liputan6, Senin (25/3).

Ada lima tersangka dalam kasus tersebut, di mana dua di antaranya masih berada di Jerman dan belum dapat diekstradisi ke Indonesia saat ini.

“Terkait dengan TPPO yang di Jerman, betul ada beberapa tersangka yang masih ada di sana,” ucapnya.

Meskipun begitu, mereka terus berkoordinasi dengan instansi yang terkait untuk menangkap kedua pelaku tersebut.

“Lintas koordinasi kita memiliki etase kepolisian di KBRI Jerman dan tentu ini secara proaktif Informasi dari KBRI Jerman tentu masih dilakukan proses penyidikan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah empat mahasiswa melaporkan ke KBRI Jerman setelah mengikuti program ferienjob di sana. Program tersebut melibatkan 33 universitas di Indonesia, dengan 1.047 mahasiswa diberangkatkan oleh PT Cvgen dan PT SHB. Mereka diminta membayar biaya pendaftaran Rp150.000 ke CV-Gen dan 150 euro untuk pembuatan LoA kepada PT SHB.

“Karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Setelah LoA diterbitkan, korban diminta membayar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dalam waktu satu sampai dua bulan. Semua biaya ini merupakan persyaratan untuk mendapatkan visa.

Para mahasiswa juga diminta menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang akan dipotong dari penerimaan gaji bulanan mereka.

Baca Juga: Terungkap Ratusan Pengungsi Rohingya Masuk ke Indonesia Ternyata Dikoordinir Oleh Orang Ini!

“Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” tuturnya.

“Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut,” tambah dia.

Setelah diselidiki, ternyata program ferienjob tidak termasuk dalam program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbud Ristek. Selain itu, program ferienjob juga tidak memenuhi kriteria untuk magang di luar negeri menurut Kemenaker.

“Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman,” ucapnya.

“Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, maka akan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut,” tambahnya.

Modus yang digunakan oleh kelima tersangka adalah menawarkan program ferien job kepada berbagai universitas di Indonesia, yang pada awalnya dianggap sebagai program magang.

“Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kemendikbud Ristek. Namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dikerjakan layaknya buruh di negara Jerman” pungkasnya.

Kelima tersangka didakwa dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang bersama dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Sumber: liputan6

[post-views]
Selaras