Media Utama Terpercaya

11 Oktober 2025, 02:06
Search

Revisi UU Disetujui, Kementerian BUMN Akan Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Badan Pengaturan BUMN
Kementerian BUMN Akan Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN [Foto: businessupdate.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berubah status menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN, dalam hasil revisi keempat Undang-Undang BUMN, usai delapan fraksi di Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) dan perwakilan pemerintah menyetujui rancangan RUU No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini menyebut hal itu akan dibawa dalam rapat paripurna. “Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” kata Anggia, Jumat (26/09/2025).

Sebelumnya, muncul nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN, yang pertama kali keluar dari mulut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Namun yang jelas, Kementerian BUMN tidak akan menjadi lembaga setingkat kementerian, tapi badan, dengan nama resminya, Badan Pengaturan BUMN.

Baca juga: Fakta Menarik Gaji Direksi BUMN, Jauh Lebih Besar Dari Gaji DPR RI!

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyebut Kementerian BUMN otomatis berubah setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Dirinya juga menambahkan bahwa Kepala Badan Pengaturan BUMN nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, Supratman mengatakan saat ini tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin Plt Menteri, BUMN Dony Oskaria.

“Itu sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditunjuk,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman juga menyebut BP BUMN tidak sama dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurutnya, BP BUMN akan menjadi regulator, sedangkan Danantara eksekutor.
(tempo.co)

[post-views]
Selaras