Media Berkemajuan

8 September 2024, 08:54

Resmi! Biaya Haji 2024 Disetujui Rp 93,4 Juta, Berapa yang Harus Dibayar Jemaah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid saat memimpin rapat Komisi VIII di Gedung Nusantara II, Rabu [22/11] [Foto: dpr.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan ongkos haji 2024 sebesar Rp93,4 juta. Komisi VIII DPR kemudian menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M untuk menentukan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang akan ditanggung Pemerintah sebesar Rp37.364.111 dikeluarkan dari nilai manfaat pengembangan dana haji. Sehingga yang harus dibayarkan jemaah sebesar 60% dari biaya haji yaitu Rp56.046.172. Nilai yang dibayarkan nantinya dikurangi dengan setoran awal.

Baca juga: Kemenag Revisi Usulan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp 94,3 Juta. Begini Rinciannya!

Adapun penggunaan Nilai Manfaat keuangan haji yang dibayarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencapai 40% dari total biaya haji yaitu sebesar Rp37.364.111. Komponen dari Nilai Manfaat ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Dengan tanggungan ini, BPKH akan menarik dana haji Rp8,2 triliun pada tahun ini.

Baca juga: Apa Bedanya BPIH, Bipih, dan Nilai Manfaat? Jadi Berapa yang Harus Dibayar Jemaah Haji 2024?

“Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?” kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Abdul Wachid dalam rapat di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Setuju,” ucap forum rapat.

Fasilitas yang akan diterima calon haji dengan setorannya ini meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. 

Baca juga: Berapa Perbandingan Biaya Haji Indonesia Dari Tahun ke Tahun?

Dilansir detik.com, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan baik Kemenag maupun Komisi VIII telah melakukan perhitungan dengan baik, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani para calon jemaah haji.

“Jemaah saya kira tidak perlu panik karena toh juga sudah dihitung secara baik antara Komisi VIII dengan pemerintah, dan insya Allah tidak terlalu memberatkan,” kata Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Dia juga memastikan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, BPKH dalam mengelola dana haji diawasi dengan baik dan ketat oleh Komisi VIII.

[post-views]
Selaras