Jakarta, mu4.co.id – Terdapat aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni penambahan Pasal 49A yang ditempatkan di antara Pasal 49 dan 50.
Pasal tersebut mengatur status jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dalam waktu berkepanjangan. Dalam aturan terbaru itu, jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan Bipih selama 5 tahun berturut-turut akan dikenai ketentuan khusus terkait status keberangkatannya.
Terdapat dua pilihan yang ditetapkan terkait ketentuan tersebut yaitu: Status jemaah dapat digantikan oleh ahli waris, atau Status jemaah dibatalkan, dan setoran awal Bipih serta setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya dikembalikan kepada jemaah.
Baca juga: Tak Lagi Sama Tiap Tahun, Kuota Haji Ditentukan Berdasarkan Antrean, Ini Daftarnya!
Ketentuan itu pun diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap antrean keberangkatan haji sekaligus menertibkan daftar tunggu yang semakin panjang di berbagai daerah.
Pasal tersebut juga menegaskan bahwa proses penggantian oleh ahli waris maupun pembatalan dan pengembalian dana wajib dilakukan dengan batas waktu maksimal 30 hari sejak status jemaah diputuskan. Tanggung jawab pelaksanaan aturan ini berada di tangan Menteri, yang harus memastikan mekanisme berjalan cepat dan transparan.
Adapun petunjuk lebih rinci tentang alur penggantian ahli waris, syarat berkas, serta tata cara pencairan dana akan diatur melalui Peraturan Menteri yang akan diterbitkan setelah undang-undang berlaku.
Berikut bunyi aturan lengkapnya:
Pasal 49A
(1) Jemaah Haji yang tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun haji berturut-turut, status Jemaah Haji-nya:
a. digantikan oleh ahli waris; atau
b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/atau setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya.
(2) Penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggantian atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut Nilai Manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(himpuh.or.id, detik.com)














