Media Utama Terpercaya

21 Desember 2025, 18:24
Search

Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah. Kapan Dimulainya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Registrasi Kartu SIM baru wajib verifikasi wajah
Registrasi Kartu SIM baru wajib verifikasi wajah. [Foto: AI/mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengumumkan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition di mulai pada Kamis, 1 Januari 2026.

Untuk tahap awal penerapan kebijakan ini masih bersifat sukarela dalam skema uji coba, sehingga masyarakat masih bisa registrasi kartu SIM melalui cara lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang.

“Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik,” ujar Marwan O. Baasir selaku Direktur Eksekutif ATSI dilansir dari kompas, Sabtu (20/12).

Sebenarnya regulasi ini sudah lama direncakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo sejak April 2021. Namun, implementasinya masih bertahap mempertimbangkan kesiapan sistem dan operator. Telkomsel dan XLSmart terlihat sudah menguji coba regulasi ini dalam beberapa waktu belakangan.

Baca juga: Heboh! Bjorka Diduga Bocorkan 128 Juta Data SIM Card WNI, Benarkah? Simak Faktanya!

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menegaskan kebijakan ini merupakan langkah strategis mengurangi kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk.

Menurutnya, nomor telepon merupakan alat utama hampir semua modus kejahatan siber, mulai dari scam call (telepon penipuan), spoofing (penipuan yang pakai nomor telepon mirip pihak resmi), smishing (SMS phising), hingga penipuan social engineering.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali,” ujarnya.

“Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” tambahnya.

Baca juga: Atasi Penipuan Online, SIM Card Kini Harus Gunakan Face Recognition

Diketahui dari data Komdigi, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi hingga September 2025 mencapai lebih dari 332 juta, namun terdapat 383.626 rekening terindikasi penipuan dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun yang dilaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Selain mengurangi kejahatan digital, kebijakan registrasi kartu SIM biometrik ini juga untuk membersihkan basis data nomor seluler yang saat ini lebih dari 310 juta nomor aktif yang beredar, padahal jumlah penduduk dewasa Indonesia diperkirakan cuma sekitar 220 juta orang.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, operator seluler di Indonsia telah lebih dulu menerapkan verifikasi biometrik pada saat proses pergantian kartu SIM di gerai. Operator juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan yang akan diperbarui secara berkala.

Dari sisi keamanan, sistem registrasi biometrik ini sudah berstandar internasional termasuk sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi serta standar liveness detection minimal ISO 30107-2, untuk memastikan keaslian wajah dan mencegah pemalsuan identitas.

(kompas)

[post-views]
Selaras