Jakarta, mu4.co.id – Udara Jakarta yang banyak mengandung polutan mengharuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyeleksi kendaraan yang melintas maka dari itu digelar razia uji emisi selama dua hari, dimulai 1 November 2023.
Bagi kendaraan yang tidak lolos akan dikenai tilang. Adapun denda yang dikenakan untuk motor Rp250.000 sementara mobil Rp500.000
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penerapan razia uji emisi mulai 1 November hingga akhir 2023.
Baca juga: Tak Perlu Repot ke Dukcapil, Kini NIK Bisa di Cek Lewat WhatsApp dan Website
“Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).
Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota tersebut.
Salah satu lokasi tilang berada di depan Antam, Jakarta Timur dan pada hari pertama sebanyak 54 kendaraan terjaring razia dan tiga mobil diantaranya ditilang.
“Total kendaraan sebanyak 54 kendaraan. Roda empat sebanyak 24 kendaraan, yang lulus 21, yang tidak lulus 3 kendaraan. Untuk bahan bakar solar 6 kendaraan lulus semua,” Pelaksana Tugas Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jaktim, Risart Seristiani, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM Subsidi Lagi, Simak Penjelasannya!
Tilang uji emisi berlangsung sejak pukul 08.30 WIB. Beberapa kendaraan yang melintas diarahkan menuju tenda pengecekan sesuai dengan jenis kendaraan.
Kendaraan yang telah dicek emisinya akan menunggu hasil di samping tenda. Bagi kendaraan yang tidak lolos, akan langsung dikenai tilang. Sedangkan kendaraan yang lolos diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Sumber: detik.com