Banjarmasin, mu4.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Ryan Utama mengungkapkan terdapat kesepakatan kontrak yang dilakukan sekitar 500 guru honorer yang tidak diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.
“Sudah disepakati guru-guru tersebut tetap mengajar melalui Kontrak Kerja Individual (KKI),” ungkapnya, Kamis (05/02/2026).
Namun, Ryan menyebut ada syarat dan kriteria yang diberlakukan bagi guru honorer yang bisa ikut KKI, diantaranya yaitu minimal mengajar selama dua tahun di sekolah SMP atau SD di Banjarmasin.
Adapun mengenai gaji yang dibayarkan ke guru honorer skema KKI, tidak dijabarkan secara detail. “Kami menyesuaikan dengan standar biaya yang dikeluarkan dan yang disepakati juga, variatif ada jenjang-jenjangnya,” kata Ryan.
Baca juga: Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Untuk Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Segini Nilainya!
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengatakan bahwa kekurangan guru paling terasa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk SD, kebutuhan guru berdasarkan jumlah kelas, sementara di tingkat SMP kebutuhannya berdasarkan mata pelajaran.
Melalui skema itupun nantinya, akan ada sistem kontrak kerja antara Dinas Pendidikan dengan individu guru. Nantinya, individu guru akan mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pendidik.
“Menyesuaikan kebutuhan guru setiap sekolah nantinya yang dilaksanakan langsung oleh Disdik,” ujarnya
(banjarmasinpost.co.id)


![Apel bersama Satlantas Polres Kota Banjarmasin dengan sejumlah ojek online [ojol] di Kota Banjarmasin, Kamis [5/2]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_6315-300x225.jpeg)







![Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260210-WA0015-300x183.jpg)


