Jakarta, mu4.co.id – Anak muda kader dari lintas organisasi otonom Muhammadiyah kembali mendesak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk menolak izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan.
Sikap ini merespons elite PP Muhammadiyah yang menggelar pleno untuk mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang dan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah, digelar di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Dalam laman change.org, kader muda itu mengatakan bahwa 1.340 anak muda mendukung PP Muhammadiyah menolak konsesi tambang. Jumlah petisi itu dicapai dalam tiga hari sejak disebarkan.
Baca Juga: Soal Konsesi Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan. Ini Respons Haedar Nashir!
“Kami, 1.340 Anak Muda Muhammadiyah mendesak PP Muhammadiyah untuk menolak tawaran IUP Batu Bara demi menjaga Muhammadiyah dari mengais keuntungan sesaat yang hanya menimbulkan mudharat,” bunyi dokumen petisi tersebut, dilansir dari tempo, Ahad (14/7).
Mereka meminta para elite PP Muhammadiyah mengambil keputusan yang tepat dalam rapat pleno dan mempertimbangkan suara anak muda yang menginisiasi dan menandatangani petisi itu.
“Jadi kami akan cari mekanisme di Muhammadiyah untuk membahas soal tambang ini lewat forum yang lebih besar. Kemungkinan itu akan kami bahas dalam pleno diperluas yang mengundang pimpinan wilayah seluruh Indonesia,” ucap Sekretaris Umum PP, Muhammadiyah Abdul Mu’ti.
Menurut Abdul Mu’ti, Muhammadiyah tak akan sembarangan dalam mengambil keputusan soal izin tambang. Ia menilai, seluruh elemen dalam organisasi harus terlibat, termasuk pengurus di tingkat daerah.
Keterlibatan seluruh elemen diperlukan karena jika tawaran izin tambang itu mereka terima maka waktunya akan berlangsung puluhan tahun lamanya.
Abdul Mu’ti juga menegaskan, Muhammadiyah sangat berhati-hati dalam mengambil sikap mengenai izin tambang ini untuk meminimalisir terjadinya perpecahan internal di Muhammadiyah sendiri.
Meski belum ada tawaran dari pemerintah mengenai izin tambang ini, pihaknya sudah mulai meminta pendapat dari para ahli soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan Ormas mengelola usaha pertambangan. Mereka khawatir peraturan tersebut belum kuat untuk dijadikan dasar hukum karena belum memiliki aturan turunan.
“Soal dasar PP ini, kan memang juga harus dijelaskan dulu. Dalam pengertian, akan masih ada ya perselisihan pendapat bahwa PP ini bertentangan dengan undang-undang. Muhammadiyah mengundang para pakar, ini yang benar bagaimana?” jelas Abdul.
(Tempo)