Jakarta, mu4.co.id – Seiring polemik royalti pemutaran musik, sebagian masyarakat khawatir akan dikenai tagihan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) saat membawakan lagu di acara pribadi seperti ulang tahun atau hajatan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, sekaligus perancang UU Hak Cipta, Prof Ahmad M Ramli, menegaskan bahwa membawakan lagu di acara non-komersial seperti hajatan atau acara keluarga tidak termasuk kegiatan yang dapat dikenai royalti.
Baca Juga: Benarkah Kafe yang Putar Musik Klasik Tak Perlu Bayar Royalti? Begini Penjelasannya!
Pernyataan ini ia sampaikan sebagai saksi ahli dalam sidang uji materiil UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/8).
“Karena UU ini mengatakan sepanjang tidak komersial, enggak ada (penarikan royalti). Justru orang yang menyanyikan di rumah, ada ulang tahun, ada organ tunggal, itu adalah agen iklan yang tidak kita suruh, menyanyikan lagu yang kita punya.” ujar Prof Ramli dikutip dari CNN, Senin (11/8).
Ia menerangkan, UU Hak Cipta lebih tepatnya berisi tentang bila lagu tersebut digunakan untuk menarik massa secara komersial, seperti dalam konser atau acara berbayar, maka penyelenggara wajib membayar royalti LMKN.
“Justru undang-undang ini mendorong ‘ayo nyanyikan lagu sebanyak-banyaknya’, tapi kalau lagu itu kemudian digunakan untuk mendatangkan orang secara komersial, baik konser baik apapun, maka tolong bayar ke LMKN. Itu saja.” jelasnya.
UU Hak Cipta Pasal 44 menyatakan penggunaan karya tidak melanggar hak cipta jika sumber dicantumkan lengkap untuk tujuan tertentu, seperti pendidikan, pelatihan, karya ilmiah, laporan, kritik, kegiatan pemerintahan, ceramah, atau pertunjukan gratis sehingga tidak merugikan pencipta.
(CNN)