Jakarta, mu4.co.id – Media sosial TikTok ramai membicarakan unggahan yang menyebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair pada Januari–Februari 2026 sebesar Rp900.000. Dalam narasi tersebut, penerima BSU 2026 diklaim menyasar pemegang kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah kabar gembira untuk seluruh masyarakat Indonesia bagi yang mempunyai kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terdapat BSU sebesar Rp 900.000 cair di bulan Januari-Februari 2026. Buruan cek sekarang juga apakah Anda termasuk penerima upah BSU 2026,” tulis unggahan TikTok tersebut, dikutip dari Kompas, Rabu (21/1).
Menanggapi kabar tersebut, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menyatakan pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan soal penyaluran BSU 2026.
“Hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait BSU,” ungkap Erfan Kurniawan.
Ia mengimbau pekerja segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar memenuhi syarat jika BSU kembali disalurkan.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 2025 Bakal Cair, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah, menegaskan BSU tidak berkaitan dengan data peserta BPJS Kesehatan. Ia menyebut penyaluran dan penentuan kriteria penerima BSU sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan pernah menyalurkan BSU pada Agustus 2025 lalu. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi penerima BSU 2025, antara lain :
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Informasi resmi dari BPJS ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
(Kompas)














