Jakarta, mu4.co.id – Ramai beredar di media sosial isu soal pekerja seks komersial (PSK) yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sebab dikatakan bahwa semua kegiatan yang menghasilkan uang bisa menjadi objek pungutan pajak.
Lantas benarkah hal tersebut?
Menanggapi hal tersebut, Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menegaskan tidak ada kebijakan khusus memungut pajak dari PSK.
“Bersama ini disampaikan klarifikasi bahwa tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari PSK,” katanya, Jumat (08/08/2025).
Diketahui, isu tersebut berawal dari pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama yang diangkat kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab. Saat itu, dikatakan bahwa kegiatan prostitusi hingga perjudian bisa ditarik pajak.
Baca juga: Menkeu Akan Tarik Pajak dari Media Sosial Mulai 2026, Ini Target Utamanya!
Yoga pun menuturkan bahwa saat itu Mekar sedang memberikan penjelasan akademis mengenai unsur subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan, bukan pengumuman kebijakan dan konteksnya tidak relevan untuk diberitakan saat ini.
“DJP memandang isu ini menyesatkan masyarakat sehingga media dan pihak-pihak yang mengangkatnya diharapkan memperhatikan relevansi dan keakuratan sumber informasi agar tidak menimbulkan kebingungan publik,” ujar Yoga.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi Kemenkeu dan DJP, atau sumber berita yang terpercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Fokus pemerintah saat ini adalah mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan pelayanan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum, guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia,” terangnya.
(rilis.id)