Media Utama Terpercaya

5 Agustus 2025, 21:43
Search

Ramai Dibicarakan, Benarkah Pemerintah Naikkan Gaji Pensiunan PNS 12% Mulai 1 Agustus 2025?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Taspen
Ilustrasi pelayanan peserta Taspen. [Foto: Taspen]

Jakarta, mu4.co.id – Kabar kenaikan gaji pensiunan PNS per 1 Agustus 2025 ramai dibicarakan, meski sebagian pihak meragukannya karena diumumkan di tengah tahun dan kondisi keuangan negara yang sedang efisiensi. 

Narasi yang beredar menyebutkan kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kenaikan mencapai 12 persen untuk pensiunan golongan I hingga IV, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Baca Juga: 3 Kategori Pensiunan PNS Ini Gajinya Bisa Diantar ke Rumah!

Selain kenaikan gaji pokok, pensiunan PNS juga menerima tiga tunjangan tambahan seperti tunjangan pangan setara 10 kg beras, tunjangan kesehatan, dan tunjangan kesejahteraan sosial. Pembayaran disalurkan melalui PT Taspen, dan pensiunan diminta memastikan data mereka valid lewat aplikasi “Andal by Taspen”. 

Meski kabar ini ramai dibicarakan, masih muncul keraguan, apakah pemerintah benar-benar telah resmi menaikkan gaji pensiunan?

Faktanya, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tahun ini, baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani maupun Presiden Prabowo. 

Kenaikan 12 persen yang ramai dibicarakan sebenarnya merujuk pada kebijakan Januari 2024 saat masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. 

Baca Juga: Benarkah Layanan Panggilan WhatsApp Cs Akan Dibatasi? Ini Faktanya!

Sementara itu, pensiunan per 1 Januari 2024 saat itu hanya mendapatkan kenaikan sebesar 8 persen.

Kabar tentang kenaikan tunjangan pensiunan mulai 1 Agustus 2025 dipastikan hoaks. Informasi bahwa pemerintah, melalui Sri Mulyani, menaikkan gaji pensiunan dan menambah tiga tunjangan baru tidak benar. Taspen selaku penyalur dana pensiun juga telah membantah kabar tersebut.

“Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima edaran resmi dari Pemerintah untuk kenaikan gaji pensiun. Silakan menunggu informasi melalui sosial media resmi TASPEN,” tulis akun instagram resmi Taspen dalam sebuah komentar, dikutip pada Selasa (5/8).

[Foto: tangkapan layar]

(Fajar.sulsel)

[post-views]
Selaras