Media Utama Terpercaya

3 Februari 2026, 09:53
Search

Putar Musik Keras Saat Malam Hari Bisa Ditindak Pidana!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Putar Musik Keras Saat Malam Hari Bisa Ditindak Pidana
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mulai 2026, kebiasaan memutar musik keras seperti sound horeg di rumah hingga mengganggu tetangga bisa berujung sanksi denda.

Dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diatur larangan membuat kegaduhan yang mengganggu ketenteraman lingkungan, antara lain:

  • mengganggu ketenteraman lingkungan, 
  • menimbulkan kegaduhan atau hingar bingar, khususnya pada malam hari, atau 
  • membuat tanda bahaya palsu yang dapat meresahkan masyarakat.

Pelanggar dapat dikenai pidana denda hingga kategori II atau maksimal Rp10 juta. Ketentuan ini berlaku efektif mulai 2026 dan menggantikan sanksi kurungan pada aturan sebelumnya.

Baca Juga: MUI Jatim Keluarkan Fatwa “Sound Horeg” Haram. Apa Alasannya?

Sebelum KUHP baru berlaku, tindakan membuat keributan diatur dalam Pasal 503 KUHP lama dengan ancaman kurungan maksimal 3 hari atau denda hingga Rp255 ribu. Ketentuan ini masih berlaku hingga 2026 sebagai masa transisi.

Dilansir dari Kompas pada Selasa (3/2), dalam pasal tersebut disebutkan pelanggaran yang dapat dibawa ke jalur hukum, yakni sebagai berikut: 

  • barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; 
  • barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

Dengan aturan yang lebih tegas di KUHP baru, masyarakat diharapkan semakin menjaga ketertiban dan menghormati hak orang lain, khususnya di lingkungan permukiman.

(Kontan, Kompas)

[post-views]
Selaras