Media Utama Terpercaya

22 Juli 2025, 22:31
Search

Putar Lagu Tanpa Izin, Pemilik RM Mie Gacoan Bali Dituntut Bayar Royalti!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mie Gacoan
Outlet Mie Gacoan. [Foto: Kompas]

Bali, mu4.co.id – Kepolisian Daerah Bali membenarkan bahwa Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu dan musik.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024. 

Kemudian, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025. Laporan tersebut diajukan oleh SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif di Indonesia.

“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” ucap Kombes Ariasandy, dikutip dari Bloomberg Technoz, Selasa (22/7).

Baca Juga: Awas! Bikin Stiker WhatsApp Foto Orang Tanpa Izin Bisa Didenda Rp 2 Miliar

Kombes Ariasandy menjelaskan bahwa estimasi kerugian dalam kasus ini mengacu pada SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengenai tarif royalti bagi pengguna musik dan lagu untuk keperluan komersial, khususnya di kategori restoran.

Gerai Mie Gacoan di Bali diduga menggunakan musik secara komersial tanpa membayar royalti, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada, sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.

Saat ini, kasus masih dalam tahap pendalaman. Polisi menyatakan bahwa tersangka belum ditahan, namun hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh tanggung jawab berada di tangan direktur.

(Bloomberg Technoz)

[post-views]
Selaras