Jakarta, mu4.co.id – Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli, menyayangkan sanksi peringatan keras Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap ketua dan empat anggota KPU terkait sewa private jet.
Ia menyebut DPR tidak pernah menerima laporan soal penggunaan jet tersebut dan baru mengetahuinya setelah ada informasi dari luar yang kemudian mengonfirmasi kebenarannya.
“Nah, itu kan harusnya kan memang dari awal mungkin harus disampaikan rencana-rencana tentang soal (private jet), kalau kami tahu dari awal bahwa ada rencana penggunaan private jet, saya yakin teman-teman Komisi II apalagi pemerintah waktu itu pasti nggak setuju,” ujar Ahmad Doli dikutip dari detik news, Sabtu (25/10).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin melalui pesan singkat menyebut bahwa pihaknya menghormati sanksi yang dijatuhkan tersebut.
“Kita hormati putusan DKPP,” ujar Afifuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli, menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran KPU. Ia menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih teliti dalam meninjau program KPU sebelum menyetujui anggarannya.
Ia berharap putusan DKPP menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama agar para penyelenggara pemilu lebih amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Jangan melakukan hal-hal yang berlebihan ya. Apalagi ini kan yang kita gunakan kan anggaran atau uangnya uang rakyat itu. Ya kan? Uang rakyat,” ungkapnya.
Doli berharap KPU dapat mempertanggungjawabkan tindakannya, mengingat jabatan komisioner bersifat sementara, bukan seumur hidup. Ia mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan, seperti memilih penerbangan komersial alih-alih private jet.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua, anggota, dan Sekjen KPU karena dinilai melanggar kode etik dalam pengadaan sewa pesawat jet pribadi.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP dalam sidang putusan yang disiarkan melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.
Dalam putusannya, DKPP menilai penggunaan private jet oleh para teradu tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, apalagi jet yang dipakai tergolong mewah.
Para oknum menggunakan private jet sebanyak 59 kali dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp90 miliar pada pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan bukan untuk perjalanan ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
(Detik news, Kompas)














