Media Berkemajuan

8 September 2024, 10:46

PTAM Bandarmasih Akan Beri Sanksi Jika Ketahuan Jual Air Bersih

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PTAM Bandarmasih Beri Sanksi Jika Ketahuan Jual Air Bersih [Foto: Radiojura.pl]

Banjarmasin, mu4.co.id – PTAM Bandarmasih pada Kamis (31/8) mengumumkan peringatan bagi pelanggan yang nekat menjual air bersih dengan cara melakukan penyedotan melalui mesin pompa. 

Tak hanya mendapat teguran, pelanggan yang melanggar juga akan diberikan sanksi tegas berupa pemutusan meteran air bahkan denda maksimal 15 kali dari nominal pembayaran rekening tertinggi.

Peringatan ini disosialisasikan mulai dari kawasan Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Supervisor Tunggakan Pelanggan di PTAM Bandarmasih, Yuraida mengimbau pelanggan agar lebih bijaksana dalam menggunakan air bersih.

Baca juga: Kadar Air Garam Sungai Bilu Meningkat, Pelangga Diminta Segera Tampung Air

Yuraida terus mengingatkan kembali tentang surat peringatan yang merujuk pada SK Direksi PTAM Bandarmasih Nomor 34 Tahun 2023 yang berisi tentang larangan menjual air minum kepada masyarakat yang diambil dengan menggunakan mesin pompa.

“Hal ini bisa mengakibatkan terganggunya distribusi air bersih kepada pelanggan lainnya,” kata Yuraida.

Saat sosialisasi, pihaknya juga mendatangi beberapa pelanggan yang ketahuan menjual air yang disedot melalui mesin pompa pada siang hari. Pihaknya langsung meminta pelanggan yang bersangkutan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Jika ketahuan mengulangi perbuatan tersebut, pihak PTAM Bandarmasih tak segan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: radarbanjarmasin

[post-views]
Selaras