Kotabaru, mu4.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan proyek perbaikan jalan poros yang akan menghubungkan 3 kecamatan di wilayah perbatasan Kotabaru dengan Kabupaten Paser, Kaltim, dengan pengerjaan proyek selama 150 hari, sejak 14 Juli hingga 10 Desember 2023.
Namun Proyek perbaikan jalan poros di Desa Tarjun-Serongga dan Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, tersebut terpaksa harus berhenti, lantaran progresnya belum begitu terlihat. Padahal, perbaikan jalan tersebut merupakan salah satu proyek strategis Pemkab Kotabaru.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp21 miliar dari APBD untuk proyek tersebut.
Baca juga: Pemekaran Kabupaten di Kotabaru Ditunda, Ini Alasannya!
Adapun proyek bernilai miliaran itu dikerjakan oleh PT Andromeda Putra Nusantara dari Kota Bekasi, Jawa Barat, dan CV Karya Pratama Consultant sebagai pengawasnya.
Kepala Dinas PUPR Kotabaru, melalui Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Agus Tri Prasetiawan mengungkapkan proyek itu gagal dilaksanakan kontraktor, dan tidak mau melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan atau kontrak kerja.
Bahkan kata Agus uang muka lebih dari Rp3 miliar telah dicairkan ke kontraktor. “Intinya kami sudah berupaya maksimal agar proyek itu bisa dikerjakan karena jalan itu merupakan akses vital bagi masyarakat, namun pihak kontraktor yang tidak mau melaksanakannya,” ujar Agus, Senin (13/11/2023).
Sebelumnya beberapa kali telah diadakan pertemuan hingga melayangkan surat peringatan. Namun, pihak kontraktor sama sekali tidak merespons, sehingga pihaknya harus segera memberikan tindakan tegas.
Agus menegaskan kontraktor sudah diblack list atau catatan hitam. “Kami sudah memberikan kesempatan, tapi mereka sudah bikin kecewa. Makanya kami besok putus kontraknya dan black list,” tutupnya.
Sumber: apahabar.com