Batam, mu4.co.id – Ribuan warga Pulau Rempang, Kota Batam, dan Kepulauan Riau, terancam digusur dari tanah yang mereka tinggali sejak tahun 1834, dikarenakan rencana pengembangan kawasan ekonomi baru atau The New Engine of Indonesia’s Economic Growth dengan konsep “Green and Sustainable City” (Eco City) di daerah itu.
Berdasarkan informasi yang beredar, rencana kawasan ekonomi baru pembangunan Eco City tersebut sama sekali tidak melibatkan masyarakat.
Akibatnya, masyarakat menolak program yang telah dirancang investor dan baru-baru ini sempat terlibat bentrok dengan aparat keamanan gabungan TNI-Polri pada Kamis, 7 September 2023.
Pulau Rempang sendiri merupakan salah satu pulau yang berada di Kecamatan Galang Kepulauan Riau, dengan luas sekitar 165 km persegi yang terletak sekitar 3 km di sebelah tenggara Pulau Batam.
Pulau ini sendiri termasuk pulau kecil berdasarkan definisi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Pulau Rempang juga masuk kawasan hutan konservasi taman buru.
Penduduk Pulau Rempang berjumlah 7.500 hingga 10 ribu jiwa dengan mayoritas mata pencarian nelayan dan pelaut, yang memiliki 16 kampung tua dan pemukiman warga Asli di Pulau Rempang, yang terdiri dari beberapa suku yaitu suku Melayu, suku Orang Laut dan suku Orang Darat.
Salah satu warga asli Pulau Rempang yakni Gerisman Ahmad, ia mengatakan ke 3 warga suku itu telah bermukim di pulau Rempang sejak 1834.
“Kami sudah lama tinggal di sini, bahkan sebelum Indonesia berdiri,” ujar Gerisman, Jumat (08/09/2023).
Suku Orang Darat merupakan penduduk asli Pulau Batam, khususnya di Pulau Rempang. Pada 1930, seorang pejabat Belanda bernama P. Wink mengunjungi mereka, kunjungannya tersebut tertulis dalam artikel yang berjudul “Verslag van een bezoek aan de Orang Darat van Rempang, 4 Februari 1930.”
Saat Wink berkunjung ke Pulau Rempang, ia menemukan ada 8 laki-laki, 12 wanita, dan 16 anak-anak suku Orang Darat. Mereka mencari nafkah dari bercocok tanam dan hasil hutan, serta mencari makanan laut saat air pasang. Sayangnya, populasi Orang Darat semakin menurun, dengan hanya beberapa keluarga yang tersisa pada 2014.
Baca juga: PLN Hadirkan PLTS di Batam, Ramah Lingkungan
Melalui Keppres No 28 tanggal 19 Juni 1992, pemerintah menambah luas kawasan industri Pulau Batam karena bertambahnya usaha di Pulau Batam serta terbatasnya kemampuan serta daya dukung lahan yang tersedia.
Pulau Rempang dan Pulau Galang masuk dalam perluasan kawasan industri Pulau Batam dengan status kawasan Berikat. Kawasan tersebut dikenal dengan Barelang yang merupakan singkatan dari Batam, Rempang, Galang.
Pulau Rempang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023 dan direncakan menjadi kawasan industri, perdagangan hingga wisata bernama Rempang Eco-City. Rempang Eco City ditargetkan bisa menarik nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Bahkan, pemerintah menargetkan pengembangan Kawasan Rempang Eco City dapat menyerap hingga 306.000 tenaga kerja hingga 2080 mendatang.
Sumber: nasional.tempo.co