Jakarta, mu4.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, mengungkap sertifikasi halal wajib bagi produk yang beredar di Indonesia, sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Pasal 4 tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas. Ini tegas, tak bisa ditawar-tawar lagi ye,” ungkap Haikal, dikutip dari Kompas, Jum’at (1/11).
Haikal menjelaskan bahwa Pasal 1 UU Jaminan Produk Halal mencakup produk yang wajib bersertifikat halal, yaitu barang atau jasa terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, biologi, rekayasa genetik, serta barang gunaan seperti tekstil, kulit, alas kaki, dan perlengkapan rumah tangga.
Baca Juga: LPPOM MUI Ungkap Fakta Terkait Produk Halal Wine dan Beer!
Sementara itu, jasa mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian produk. Semua produk tersebut harus bersertifikat halal jika beredar di Indonesia.
Kewajiban sertifikat halal tidak berlaku bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan tidak halal, seperti hewan haram (bangkai, darah, babi, atau yang disembelih tidak sesuai syariat). Produk ini tetap boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan ‘tidak halal’.
Batas Waktu Sertifikat Halal
Kepala BPJPH itu menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal dilakukan bertahap. Berdasarkan Pasal 160 PP Nomor 42 Tahun 2024, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib mengajukan sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024, sehingga pada 18 Oktober 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal.
Sementara pelaku usaha mikro dan kecil, batas waktu kewajiban ini diperpanjang hingga 17 Oktober 2026. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan tertulis atau penarikan produk.
(Kompas)