Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara terkait perjanjian dagang Indonesia dengan Amerika Serikat, khususnya isu masuknya produk tanpa sertifikat halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan tidak ada negosiasi terkait kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia, termasuk dari AS.
“Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ungkap Ni’am dikutip dari Liputan6, Senin (23/2).
Ni’am menegaskan bahwa aturan jaminan halal merupakan bentuk perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. Ia menekankan, dalam fiqih muamalah yang utama adalah aturan mainnya, bukan mitra dagangnya.
Karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, semua produk yang masuk dan beredar wajib bersertifikat halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Prabowo dan Trump Sepakati Perjanjian Dagang Indonesia–AS, Ini Isinya!
“Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi paling mendasar, yaitu hak beragama,” tegasnya.
Ni’am menegaskan konsumsi halal merupakan kewajiban yang tidak dapat dinegosiasikan. Namun, ia membuka ruang perbaikan pada aspek teknis seperti transparansi, penyederhanaan administrasi, serta efisiensi biaya dan waktu pengurusan.
Menurutnya, hal administratif bisa dipermudah, tetapi prinsip dasar tidak boleh dikorbankan demi keuntungan finansial hingga mengabaikan hak masyarakat. Ia juga mengimbau publik untuk menghindari produk yang tidak halal atau belum jelas status kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” imbau Ni’am.
(Liputan6)









![Video kontroversi dan permohonan maaf. [Foto: Instagram DS]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/02/40D483DF-8374-4C56-94EB-49E24C366D82-2048x1366-1-300x200.jpeg)



