AS, mu4.co.id – Indonesia resmi bergabung dengan Board of Peace atau Dewan Perdamaian gagasan Presiden AS Donald Trump. Kementerian Luar Negeri RI menyebut Indonesia bersama negara-negara Timur Tengah menyambut positif undangan tersebut.
“Menteri Luar Negeri Republik Turkiye, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Indonesia, Republik Islam Pakistan, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab menyambut baik undangan yang disampaikan kepada para pemimpin mereka oleh Presiden Amerika Serikat, Donald J. Trump, untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” tulis Kemlu di platform X, dikutip pada Sabtu (24/1).
Atas bergabungnya Indonesia, Presiden Prabowo Subianto menghadiri peluncuran Board of Peace untuk Gaza yang digagas Presiden AS Donald Trump di sela WEF Davos, Swiss, Kamis (22/1). Dalam peluncuran itu, Prabowo ikut menandatangani piagam Dewan Perdamaian bersama para pemimpin dunia lainnya.
Ia duduk di barisan depan dan dipanggil bergantian untuk menandatangani piagam, bersamaan dengan PM Hungaria Viktor Orban.
“Saya kira ini kesempatan bersejarah. Ini benar-benar peluang untuk mencapai perdamaian di Gaza,” kata Presiden Prabowo kepada awak media usai penandatanganan.
Alasan Indonesia Bergabung BoP dan Pastikan Tak Bayar Iuran Rp16,9 T
Kementerian Luar Negeri RI membeberkan alasan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace yang digagas Presiden AS Donald Trump. Selain itu, keikutsertaan Indonesia juga bertujuan memperluas akses penyaluran bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Gaza.
“Keanggotaan Indonesia di dalam BOP tujuannya adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, perlindungan warga sipil. Dan kita melihat juga bahwa Board of Peace ini adalah sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” ungkap Jubir II Kemlu RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela
Nabyl turut menanggapi syarat keanggotaan permanen BoP yang mewajibkan setoran 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp16,9 triliun. Ia menjelaskan, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi anggota permanen, sementara negara yang bergabung selama tiga tahun tidak dikenakan pembayaran tersebut.
“Sehingga mengenai permanen dan tiga tahun, sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut. Namun keanggotaan itu tak mengharuskan pembayaran terutama apabila untuk yang tidak permanen,” lanjutnya.
(Kompas, CNBC, Bisnis.com)




![Direktorat Jenderal Pajak [DJP] Kementerian Keuangan](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5581-2048x1024-1-300x150.jpeg)



![Program Makan Bergizi Gratis [MBG]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG-20260126-WA0001-300x200.jpg)


![Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah [Mendikdasmen] Abdul Mu'ti](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_5983-300x200.jpeg)

