Jakarta, mu4.co.id – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 menjadi kabar yang paling dinantikan. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus membantu memenuhi kebutuhan hidup, khususnya menjelang tahun ajaran baru.
Lantas kapan gaji ke-13 akan dicairkan pada 2026 dan berapa besaran yang akan diterima?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli. Mengacu pada pola tersebut, pencairan gaji ke-13 pada 2026 diperkirakan akan dilakukan pada pertengahan tahun.
Meski demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.
Baca juga: Kabar Baik! Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Untuk Bayar THR & Gaji 13 Guru ASN Senilai Rp7,6 T
Adapun berikut ini besaran gaji yang akan diterima para ASN sebagai berikut berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
- Golongan I: Rp1.685.700-Rp2.901.400.
- Golongan II: Rp2.184.000-Rp4.125.600.
- Golongan III: Rp2.785.700-Rp5.180.700.
- Golongan IV: Rp3.287.800-Rp6.373.200.
Gaji pensiunan PNS
- Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
- Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
- Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
- Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
Gaji Pejabat Negara dan Non-ASN
1. Pejabat Lembaga Nonstruktural
- Ketua: Rp31.474.800.
- Wakil Ketua: Rp29.665.400.
- Anggota/Sekretaris: Rp28.104.300
2. Gaji PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
- Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
- Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
- Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
(metrotvnews.com)













