Bangka, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto melalui Kejaksaan Agung menyita 6 unit smelter, terkait hasil penindakan kasus korupsi dan penambangan timah ilegal di kawasan PT Timah, yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Prabowo menegaskan bahwa penyitaan dan pengembalian aset ke negara itu merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal yang merugikan negara.
“Tadi bersama-sama kita menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar izin di kawasan PT Timah. Enam smelter sudah disita, dan di lokasi-lokasi ini kita temukan tumpukan tanah jarak dan ingot timah dengan nilai yang sangat besar,” ujar Prabowo dalam agenda kunjungan kerja di Bangka Belitung, Senin (06/10/2025).
Di samping itu, Prabowo juga menyoroti nilai ekonomis dari tanah jarak yang ditemukan di lokasi tambang yang bisa mencapai ratusan ribu dolar per tahun, namun selama ini tidak masuk ke kas negara akibat praktik ilegal.
“Kita bisa bayangkan, dari aset-aset ini saja potensi pemasukan negara sangat besar. Ini harus kita selamatkan,” kata Prabowo.
Usai disita, Aset tersebut diserahkan PT Timah melalui Kementerian Keuangan untuk dikelola kembali agar memberi manfaat ekonomi bagi negara. Adapun, total nilai aset barang bukti yang diserahkan mencapai Rp1,45 triliun.
Berikut daftar enam smelter yang diserahkan ke PT Timah:
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP);
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) CV Venus Inti Perkasa (VIP);
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Menara Cipta Mulia (MCM);
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo);
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT).
(bisnis.com, detik.com)











