Media Utama Terpercaya

3 Februari 2026, 06:07
Search

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi [Foto: setneg.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Selasa (25/11/2025). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Diketahui, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022. Hakim menyatakan ia terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN. Namun, Ira akhirnya bebas berkat rehabilitasi yang diberikan Prabowo, sebab kasus tersebut menuai kontroversi lantaran Ira terbukti tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut. Dugaan kriminalisasi pun diduga diarahkan ke Ira.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono juga masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Dan kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco.

Baca Juga: DPR Setujui Langkah Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

Dengan rehabilitasi dari Prabowo itu pun, maka hak dan martabat mereka akan dipulihkan. Sebab, status terpidana otomatis gugur ketika Ira dan kawan-kawan direhabilitasi.

Lebih lanjut Dasco mengungkapkan bahwa Rehabilitasi diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR. DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuhnya.

(detik.com, kompas.com)

[post-views]
Selaras