Media Utama Terpercaya

1 Agustus 2025, 23:11
Search

Prabowo Panggil Kepala PPATK, Jutaan Rekening Diblokir Akan Dibuka Kembali!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kepala PPATK
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan [PPATK], Ivan Yustiavandana [Foto: suara.com]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/07/2025).

Pemanggilan tersebut diduga berkaitan dengan akan kembali dibukanya pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama, oleh PPATK.

Sebelumnya, PPATK telah membekukan sekitar 31 juta rekening dormant sepanjang tahun 2025, dengan nilai total dana yang diblokir mencapai lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun.

Jumlah tersebut mencakup rekening yang tidak digunakan selama lima tahun atau lebih, yang merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mencegah potensi penyalahgunaan rekening pasif.

Baca juga: Waspada! Rekening Jarang Dipakai 3 Bulan Bisa Diblokir PPATK

Diketahui, pembukaan blokir tersebut sudah melalui proses yang ditentukan PPATK. Pihaknya memang menyediakan formulir khusus bagi korban pemblokiran rekening, dengan mengajukan keberatan dengan mengakses tautan bit.ly/FormHensem.

Ada sekitar 10 pertanyaan yang harus dijawab pelanggan sebelum bisa menggunakan kembali rekeningnya, yang mencakup: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, hingga alasan disetujui.

Kendati demikian, pihaknya pun menjamin uang nasabah akan tetap aman selama proses pemblokiran. Dana nasabah juga dipastikan 100 persen utuh dan bisa dipakai kembali setelah proses persetujuan rampung.

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tuturnya, Selasa (29/07/2025).
(moslemtoday.com, cnnindonesia.com)

[post-views]
Selaras