Media Berkemajuan

18 Desember 2024, 11:11

PPN Resmi Naik Jadi 12% per 1 Januari 2025 Kecuali Sembako. Berikut Rinciannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
PPN 12%
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. [Foto: Ekonomi Bisnis]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako, sesuai UU HPP Nomor 7 Tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, pada Senin (16/12).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12% per 1 Januari,” ucap Airlangga dikutip dari CNN, Selasa (17/12).

Baca Juga: Barang Mewah Bakal Kena PPN 12% Mulai Tahun Depan, Ini Daftarnya!

Airlangga menegaskan bahwa tarif PPN 12% tidak akan diterapkan pada barang-barang kebutuhan pokok masyarakat atau bahan pokok penting. Kebutuhan pokok justru mendapatkan fasilitas bebas PPN.

Barang bebas PPN tersebut seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa seperti pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

(CNN)

[post-views]
Selaras