Media Berkemajuan

21 November 2024, 16:37

PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025, Berikut Barang dan Jasa yang Terdampak!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pajak
Ilustrasi Pajak [Foto: Kompas]

Jakarta, mu4.co.id – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN sebesar 11% telah diterapkan sejak 1 April 2022. Namun, apa saja barang yang akan terdampak oleh kenaikan tarif ini, dan barang mana yang mendapat pengecualian?

Berikut daftar barang dan jasa yang kena PPN dan tidak kena PPN, seperti yang dilansir dari Tempo pada Selasa (19/11).

Daftar Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

Menurut Pasal 4A Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat beberapa jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang tertentu yang termasuk dalam kategori berikut:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di tempat usaha seperti hotel, restoran, rumah makan, warung, atau jasa boga, yang merupakan objek pajak daerah sesuai ketentuan pajak dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Adapun jenis jasa yang tidak dikenai PPN, yaitu jasa tertentu dalam kategori jasa,antara lain:

  1. Jasa keagamaan

2. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan, yang merupakan objek pajak daerah sesuai ketentuan pajak dan retribusi daerah.

3. Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel, yang merupakan objek pajak daerah sesuai ketentuan pajak dan retribusi daerah.

4. Jasa yang disediakan pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan sesuai kewenangan undang-undang, yang tidak dapat dilakukan oleh pihak lain, termasuk dalam aktivitas pelayanan khusus pemerintah.

5. Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik atau pengusaha pengelola tempat parkir, yang merupakan objek pajak daerah sesuai ketentuan pajak dan retribusi daerah.

6. Jasa boga atau katering, meliputi semua aktivitas pelayanan penyediaan makanan dan minuman, yang merupakan objek pajak daerah sesuai ketentuan pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, terdapat sejumlah barang dan jasa tertentu yang dapat dikecualikan dari pengenaan PPN guna mendukung pembangunan nasional, di antaranya:

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja

Baca Juga: Kabar Baik, Mulai Bulan Depan Beli Rumah Bebas PPN!

Daftar Barang dan Jasa Terkena PPN

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, PPN dikenakan atas:

  • Penyerahan barang kena pajak (BKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Penyerahan jasa kena pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  • Ekspor JKP oleh pengusaha kena pajak

Adapun contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN, seperti Spotify dan Netflix.

(Tempo)

[post-views]
Selaras