Jakarta, mu4.co.id – Setelah sebelumnya ada larangan menjual rokok eceran, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi melarang produsen dan distributor susu formula memberikan diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti Air Susu Ibu (ASI) kepada masyarakat.
Larangan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan larangan tersebut dilakukan karena diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi PP No 28/2024 pasal 33 huruf c.
Baca juga: Pemerintah Resmikan Larangan Jual Rokok Eceran Per Batang Mulai Bulan Ini!
Selain itu, peraturan tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan. Bahkan Jokowi juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.
Adapun alasan pemerintah membuat peraturan tersebut yaitu agar pemberian ASI eksklusif kepada bayi tidak terhambat. Dimana sebelumnya, Kementerian Kesehatan Indonesia mencatat masalah gizi di Indonesia saat ini tengah memasuki masalah gizi ganda, yaitu permasalahan gizi kurang dan gizi berlebih pada bayi.
Diketahui, pemberian susu formula kepada bayi, dapat mengakibatkan bayi mengalami gizi berlebih karena kandungan protein dan mineral dalam susu formula melebihi angka kebutuhan bayi, yang dapat berdampak kondisi kesehatan bayi. Diantara dampak yang mungkin timbul akibat gizi berlebih pada bayi di antaranya yaitu diabetes, alergi, intoleransi, eksim, hingga asma.
(cnnindonesia.com, narasi.tv)